Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menandatangani penetapan UMP sebesar Rp2.446.880,68 per bulan, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Kenaikan UMP ini merupakan hasil penyesuaian mengacu pada peraturan pemerintah tentang pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar kerja di wilayah Jawa Timur. Nilai UMP 2026 itu meningkat sekitar 6,11 persen atau sekitar Rp140.895 dibanding tahun sebelumnya.
Dasar Penetapan dan Aturan Pelaksanaannya
Penetapan UMP 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, yang diteken pada Selasa (23/12/2025) malam. Keputusan ini menjadi acuan paling bawah dalam pemberian upah bagi pekerja di provinsi tersebut, terutama bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam kebijakan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah angka UMP 2026. Bahkan perusahaan yang saat ini memberikan upah di atas standar baru juga tidak diperbolehkan menurunkan gaji pekerjanya. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja sekaligus mendorong stabilitas ketenagakerjaan.
Tanggapan dari Pekerja dan Pengusaha
Meski kenaikan UMP dinilai positif sebagai bentuk respons terhadap kenaikan biaya hidup, sejumlah serikat pekerja masih menyikapi besaran kenaikan tersebut dengan beragam reaksi. Ada yang menilai kenaikan UMP masih belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan riil saat ini, terutama bila dibandingkan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di sejumlah kota besar di Jatim.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menyambut keputusan ini sebagai langkah yang proporsional, sembari tetap mendorong pelaksanaan kebijakan pengupahan secara adil tanpa membebani keberlangsungan usaha.
UMP sebagai Dasar Penyusunan UMK 2026
Penetapan UMP ini juga menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. UMK biasanya memiliki nilai berbeda di masing-masing wilayah, mengikuti kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup setempat.
Dengan kebijakan ini, Provinsi Jawa Timur berharap kesejahteraan pekerja terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian regional, serta tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru di provinsi terbesar di Pulau Jawa tersebut.
Baca Juga : Khofifah Resmi Tetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Surabaya Punya Upah Tertinggi









