Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Polresta Pekanbaru Tempuh Restorative Justice, Perkara Rp4,65 Miliar Diselesaikan Damai

admin124
7
×

Polresta Pekanbaru Tempuh Restorative Justice, Perkara Rp4,65 Miliar Diselesaikan Damai

Share this article
Polresta Pekanbaru Tempuh Restorative Justice, Perkara Rp4,65 Miliar Diselesaikan Damai
Banner RawaMedia

Riau – Polresta Pekanbaru kembali menempuh pendekatan restorative justice dalam menangani perkara pidana. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan bagi pihak yang dirugikan, pihak yang dilaporkan, dan kepentingan masyarakat secara lebih luas.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dilakukan setelah kepolisian mempertemukan pelapor dan terlapor dalam forum musyawarah. Dari proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini berkaitan dengan sengketa bisnis dalam lingkup usaha tambang nikel. Dalam praktiknya, bisnis tambang nikel kerap melibatkan kerja sama antarpelaku usaha dengan nilai transaksi yang besar, mulai dari pembayaran, pengiriman, hingga pelaksanaan kewajiban kontraktual.

Di tengah tingginya nilai ekonomi komoditas nikel sebagai bahan baku penting bagi industri strategis, termasuk rantai pasok hilirisasi dan baterai kendaraan listrik, perselisihan dalam hubungan usaha berisiko memicu kerugian finansial sekaligus mengganggu kepastian bisnis jika tidak segera diselesaikan.

Karena itu, penyelesaian lewat restorative justice dinilai menjadi salah satu jalan yang relevan dalam perkara seperti ini. Pendekatan tersebut tidak hanya memberi ruang bagi pemulihan kerugian, tetapi juga membuka peluang bagi para pihak untuk menjaga hubungan usaha agar konflik tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan yang berdampak lebih luas terhadap aktivitas bisnis pertambangan.

Dalam perkara ini, pihak pelapor adalah PT Cahaya Anugerah Sangsurya dan PT Cahaya Indah Sangsurya. Kedua perusahaan tersebut diwakili oleh Dr. (C) Parlin Soni Hambang HN, S.H., M.H., selaku advokat dan konsultan hukum pada Law Office PSHN & Partners yang berkantor di PSHN Building, Taman Juanda Blok A2 No. 5, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, PT Celebes Adhi Perkasa diwakili oleh Dr. (C) Nur Rohmad Setiawan, S.H., M.H., CLA., selaku advokat dan konsultan hukum pada Law Office Nur Rohmad Setiawan, S.H., M.H., & Partners, yang beralamat di Jalan Tanjung Duren Utara 2, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Adapun PT Celebes Adhi Perkasa berkedudukan di Jalan Muara Karang Raya No. 247-251, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam proses menuju kesepakatan damai, Nur Rohmad Setiawan disebut berupaya mendorong komunikasi dan pendekatan musyawarah agar perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan aspek hukum yang melekat pada sengketa tersebut.

Upaya damai itu kemudian diwujudkan dalam pengembalian pembayaran oleh pihak kedua sebesar Rp4.654.344.129. Pengembalian dana tersebut menjadi bagian penting dalam kesepakatan antara para pihak dan selanjutnya menjadi dasar bagi penyelesaian perkara melalui restorative justice. Langkah itu dipandang sebagai bentuk pemulihan konkret dalam sengketa yang muncul di sektor usaha tambang nikel.

Polresta Pekanbaru menegaskan, penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti mengesampingkan proses hukum. Mekanisme tersebut tetap dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan syarat formil dan materiel, termasuk adanya kesepakatan para pihak serta pemulihan kerugian yang timbul dari perkara.

Melalui mekanisme tersebut, kepolisian berharap perkara-perkara tertentu dapat diselesaikan secara adil, proporsional, dan memberi manfaat bagi semua pihak.