Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Rp 2 Miliar & Askab PSSI Rp 500 Juta di Kabupaten Malang

admin@rawamedia.com
141
×

Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Rp 2 Miliar & Askab PSSI Rp 500 Juta di Kabupaten Malang

Share this article
Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Rp 2 Miliar & Askab PSSI Rp 500 Juta di Kabupaten Malang
Banner RawaMedia

Malang — Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang serta Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kini resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban.

Alokasi Dana & Kronologi

Dana hibah yang dipersoalkan bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2022–2023 dengan total sekitar Rp 2,5 miliar. Rinciannya, KONI Kabupaten Malang menerima kucuran dana Rp 2 miliar, sedangkan Askab PSSI mendapat alokasi Rp 500 juta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, M. Hidayat, membenarkan dirinya telah diperiksa selama beberapa jam oleh tim penyidik. Ia dimintai keterangan seputar mekanisme penyaluran hibah.“Saya dipanggil sebagai saksi, dan hanya dimintai beberapa keterangan oleh penyidik, hanya itu saja,” kata Hidayat usai pemeriksaan.

Hidayat juga menegaskan bahwa prosedur hibah pada dasarnya mengikuti aturan yang berlaku.“Kala itu nilainya kurang lebih mencapai Rp 2,5 miliar untuk satu tahunnya. Prosesnya dari pengajuan proposal, diverifikasi, lalu pengesahan melalui NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah),” jelasnya.

Pemanggilan Saksi & Penyidikan

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, mengungkapkan bahwa puluhan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak hanya pejabat pemerintah, tetapi juga pengurus KONI dan cabang olahraga (cabor) ikut diperiksa.“Minggu ini kami agendakan pemanggilan cabor-cabor di bawah KONI. Jumlahnya puluhan, semua dipanggil meskipun ada beberapa yang tidak hadir,” ujar Bima.

Menurut Bima, penyidik sedang fokus mendalami laporan realisasi kegiatan dengan penggunaan dana di lapangan. Hasil pemeriksaan saksi akan menjadi dasar penghitungan potensi kerugian negara.

Dugaan Ketidaksesuaian & LPJ Bermasalah

Sejumlah sumber menyebut bahwa masalah utama terletak pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang dianggap tidak sesuai dengan NPHD. Indikasi penyelewengan ini diperkuat oleh sorotan dari sejumlah LSM.

Salah seorang penggiat LSM ProDesa menilai, ketiadaan LPJ yang jelas membuka ruang dugaan penyimpangan.“Kalau penggunaan dana sesuai program mestinya ada LPJ. Nah, yang dipermasalahkan, laporan itu tidak jelas atau bahkan tidak ada,” kata salah satu aktivis ProDesa.

Laporan investigasi dari beberapa media lokal juga mengindikasikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara program kegiatan yang diajukan dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Peran Inspektorat & Pengawasan Internal

Selain penyidikan Kejari, Inspektorat Kabupaten Malang juga ikut turun tangan melakukan pengumpulan data (pulbaket) atas dugaan penyelewengan dana hibah ini. Kepala Inspektorat, Nurcahyo, menyebut bahwa pihaknya tengah menelaah dokumen terkait.“Perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu saat ini baru pada tahap pengumpulan data,” jelas Nurcahyo.

Menurutnya, hasil telaah Inspektorat akan menjadi bahan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan.

Tantangan & Harapan Publik

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan audit keuangan. Namun, publik berharap Kejari bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini.

Sejumlah tokoh masyarakat menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hibah.“Dana hibah ini berasal dari APBD, artinya uang rakyat. Kalau ada penyalahgunaan, itu merugikan masyarakat secara langsung,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Malang.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI dan Askab PSSI Kabupaten Malang senilai Rp 2,5 miliar kini berada dalam sorotan tajam publik. Dengan sudah masuknya perkara ini ke tahap penyidikan, masyarakat menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam menuntaskan perkara agar kepercayaan publik terhadap dunia olahraga maupun birokrasi tetap terjaga.

Baca Juga : Netizen Bongkar Anggaran APBD Kota Malang 2025