Malang – 18 November 2025. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan seorang warga bernama Nasro’i (43) berhasil menggemparkan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Modus bujuk rayu yang dilakukan sejak awal tahun 2023 itu kini berubah menjadi perkara pidana serius setelah sertifikat tanah milik Sri Mulyani (45) ditemukan telah dijadikan agunan di bank tanpa izin.
Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh Sri Mulyani, dan saat ini tengah ditangani oleh Unit I Satreskrim Polres Malang.
Perkara ini bermula ketika Nasro’i datang kepada Sri Mulyani dengan niat seolah-olah hendak membeli tanah miliknya yang terletak di Desa Harjokuncaran seluas 3.285 m² dengan harga Rp. 450 juta. Ia menjanjikan uang muka Rp. 100 juta dan meminta dokumen asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM No. 681) serta Akta Jual Beli (AJB) untuk alasan proses balik nama.
Tak hanya itu, Nasro’i juga meminta uang sejumlah Rp. 7 juta yang diklaim sebagai biaya pengurusan administrasi balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Namun setelah semua dokumen diserahkan, janji pembayaran tidak pernah ditepati, proses balik nama tidak dilakukan, dan tanah malah dikuasai serta digarap oleh Terlapor.
Kebohongan Nasro’i terbongkar ketika petugas BPR Sejahtera Jaya Mandiri, bernama Romli, datang ke rumah Pelapor dan menunjukkan bahwa SHM No. 681 sudah menjadi agunan pinjaman atas nama Nasro’i senilai Rp. 130 juta.
Keterangan dari pihak BPR dalam pemeriksaan penyidik juga menegaskan bahwa Sertifikat benar diterima sebagai jaminan utang Nasro’i, dan sejauh ini belum ada pembayaran atau pelunasan apa pun dari Terlapor, Proses penyerahan sertifikat ke bank dilakukan oleh Nasro’i tanpa seizin pemilik sah, yaitu Sri Mulyani.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono, yang membenarkan adanya mediasi pada tanggal 4 Februari 2025. Dalam mediasi tersebut, Nasro’i hanya membuat surat pernyataan untuk mengangsur utangnya ke BPR dan tidak memberikan penyelesaian terhadap kerugiannya kepada Pelapor.
Keterangan dari Kepala Desa semakin menguatkan dugaan adanya modus terencana untuk mengambil dan menguasai sertifikat milik Pelapor.
Penyidik Satreskrim Polres Malang sebelumnya telah mengirimkan Undangan Klarifikasi Pertama pada tanggal 10 November 2025. Namun, Nasro’i tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Setelah dikirimkan Undangan Klarifikasi ke-2 pada 16 November 2025, Terlapor akhirnya hadir dan memberikan keterangannya pada hari ini Jumat tanggal 21 November 2025 di Ruang Sidik Unit I Satreskrim Polres Malang
Berdasarkan SP2HP terbaru yang dikirimkan kepada Pelapor, penyidik menjelaskan bahwa penyidikan telah meliputi ,pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti dokumen, analisis kronologi dan motif, konfirmasi kepada pihak BPR, klarifikasi kepada Kepala Desa.
Kuasa Hukum Sri Mulyani ketika dimintai keterangan menyampaikan “Kerugian Klien Kami Jelas dan Nyata” dan ia menilai bahwa rangkaian perbuatan Nasro’i berpotensi kuat memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) karena secara sadar dan melawan hukum menguasai sertifikat serta menjadikannya jaminan pinjaman untuk keuntungan pribadi.
Salah satu Kuasa Hukum Pelapor, Bapak Maulana Ishak, SH, mengatakan bahwa bukti dan keterangan saksi telah semakin memperjelas bentuk penipuan yang dilakukan oleh Nasro’i.
“Saksi dari BPR dan beberapa saksi lain juga telah membenarkan bahwa sertifikat tanah benar dijadikan agunan tanpa hak. Sampai hari ini tidak ada pelunasan kepada bank, dan klien kami terancam kehilangan hak atas tanahnya. Kami berharap penyidik segera menetapkan langkah hukum berikutnya,” ujar Maulana.
Warga Desa Harjokuncaran Terkejut dan Mengikuti Perkembangan Kasus ini dan menghebohkan warga setempat karena Terlapor dan korban saling mengenal, bahkan tinggal satu desa dan juga Terlapor selama ini dikenal sebagai orang yang taat beragama, Sertifikat tanah bisa berpindah tangan dan menjadi agunan tanpa sepengetahuan pemilik, Kasus ini dianggap menjadi peringatan keras agar warga berhati-hati dalam menyerahkan dokumen tanah terhadap siapapun agar perkara serupa tidak sampai menimpa orang lain.
Satreskrim Polres Malang menyatakan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk melakukan pendalaman keterangan Terlapor, verifikasi ulang dokumen-dokumen yang ada, pemeriksaan saksi tambahan jika diperlukan, penentuan langkah hukum sesuai ketentuan pidana.









