Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Tanah Warisan Ulama Besar Jombang: Perjuangan Ning Aah Melawan Ketidakadilan

admin@rawamedia.com
149
×

Tanah Warisan Ulama Besar Jombang: Perjuangan Ning Aah Melawan Ketidakadilan

Share this article
Tanah Warisan Ulama Besar Jombang: Perjuangan Ning Aah Melawan Ketidakadilan
Banner RawaMedia

Ning Aah, putri almarhum KH. Musta’in Romly—ulama besar yang dihormati di Jombang—menjadi tokoh utama dalam kisah pilu perjuangan hak atas tanah yang diberikan oleh ayahandanya.

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 574 yang terbit tahun 1983 dengan dasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Ning Aah adalah pemilik sah sebidang tanah yang hingga puluhan tahun terakhir dikuasai dan dimanfaatkan oleh Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang tanpa izin. Saat ia meminta kompensasi layaknya pemilik tanah lain yang lahannya dipakai pesantren, haknya justru terancam direbut dan diklaim sebagai milik Yayasan Pesantren.

 

Kasus ini berada di wilayah Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang — sebuah pesantren besar dan berpengaruh di Jawa Timur.

Masalah ini berakar sejak puluhan tahun lalu, terhitung sejak tanah milik Ning Aah digunakan. Hingga kini, perjuangan hukum dan moral masih terus ia jalani dengan penuh liku.

Ning Aah menegaskan bahwa dirinya tidak menolak lembaga besar tersebut menggunakan tanah itu, sepanjang ada keterbukaan dan penghargaan yang adil sebagaimana kepada pemilik lahan lain. Namun, alih-alih dihargai, ia justru merasa diperlakukan tidak adil.

“Saya hanya ingin diperlakukan adil. Tanah ini sah milik saya, yang di dapat dari orang tua saya yang merupakan salah seorang ulama besar yang juga pernah membesarkan dan menjadi Ketua Majelis di Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang. Saya bukan menentang pesantren, saya hanya tidak ingin hak saya dihapus begitu saja,” ungkap Ning Aah dengan suara bergetar.

Perjuangan Ning Aah yang seorang diri berhadapan dengan institusi besar ini menggambarkan betapa beratnya mempertahankan hak yang sah. Meski menghadapi tekanan dan stigma sosial dari lingkungan sekitar dan terasing dari lingkungan Pesantren yang pernah di besarkan oleh ayahandanya, namun ia tetap berpegang pada sertifikat sah sebagai dasar perjuangan.

“Saya sering merasa seakan-akan terasing di kampung dan lembaga sendiri. Mereka bilang tanah ini milik pesantren, padahal sertifikat jelas atas nama saya. Rasanya seperti terdzolimi, padahal saya hanya menagih keadilan yang selama ini dilupakan,” tambah Ning Aah sambil menahan air mata.

Kisah ini mencerminkan ironi: seorang perempuan yang mewarisi tanah ulama besar, kini berjuang sendirian melawan kuatnya dominasi pesantren. Di balik tembok tinggi yang dibangun di atas tanahnya, tersimpan luka dan perjuangan panjang seorang anak ulama yang hanya ingin keadilan ditegakkan.