Raja Juli Antoni, selaku Menteri Kehutanan, menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial merupakan strategi nasional kunci untuk memastikan pemerataan akses kelola hutan, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Perhutanan sosial bagi kami adalah gerakan bersama untuk memastikan keadilan akses kelola, membuka peluang ekonomi yang nyata bagi rakyat dan menjaga kelestarian hutan dari generasi ke generasi,” ujar Menteri.
Capaian dan Target Program
-
Program ini telah memberi akses pengelolaan hutan kepada lebih dari 1 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia. Terdapat 15.852 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terbentuk sebagai bagian dari pelaksanaan program.
-
Nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas kehutanan rakyat melalui Perhutanan Sosial disebut mencapai sekitar Rp 4 triliun.
-
Pemerintah menargetkan pengakuan legal terhadap 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029, sebagai bagian dari penguatan hak masyarakat hukum adat atas kelola hutan.
Strategi Pelaksanaan & Dukungan Pemerintah
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas implementasi, meliputi: percepatan pemberian izin akses kelola, pendampingan intensif terhadap KUPS, percepatan akses pasar dan pembiayaan bagi usaha kehutanan rakyat, serta digitalisasi layanan.
Langkah lain yang disoroti adalah pengamanan kawasan hutan dari perambahan ilegal, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta, dan organisasi masyarakat sipil — agar Perhutanan Sosial benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam.
Relevansi Program bagi Lingkungan dan Peran Internasional Indonesia
Menurut Menteri, Perhutanan Sosial bukan sekadar program nasional — tetapi juga bagian dari diplomasi lingkungan global. Upaya ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemilik hutan tropis luas, dan menjadi instrumen penting dalam komitmen pengurangan emisi serta target iklim global.









