RAWAMEDIA.COM – EMPAT LAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang mencatat masih terdapat puluhan kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meskipun peringatan telah disampaikan berulang kali kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hingga akhir November 2025, tercatat 73 unit kendaraan dinas belum menunaikan kewajiban pajaknya. Kendaraan tersebut terdiri dari 15 unit sepeda motor dan 58 unit kendaraan roda empat yang tersebar di berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Sudah Diperingatkan Sejak September
Kepala Bapenda Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan dan peringatan resmi sejak September 2025. Namun, hingga mendekati akhir tahun anggaran, masih banyak OPD yang belum melakukan pelunasan.
“Peringatan sudah kami sampaikan beberapa kali, tetapi sampai akhir November masih ada kendaraan dinas yang belum dibayarkan pajaknya,” ujarnya.
Menurut Kuswinarto, pembayaran pajak kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat, mengingat kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
Menjelang Tutup Tahun Anggaran
Kondisi ini disayangkan karena terjadi menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Bapenda berharap seluruh OPD segera menyelesaikan tunggakan PKB agar tidak berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
Rincian Kendaraan Dinas yang Menunggak
Berikut data sementara kendaraan dinas yang belum membayar PKB di Kabupaten Empat Lawang:
| Jenis Kendaraan | Jumlah |
|---|---|
| Sepeda motor | 15 unit |
| Mobil dinas | 58 unit |
| Total | 73 unit |
Insentif Pajak Sudah Berakhir
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah memberikan program pemutihan denda PKB dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program tersebut berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Namun, setelah masa insentif berakhir, pembayaran pajak kendaraan kembali diberlakukan sesuai ketentuan normal. Oleh karena itu, Bapenda mengingatkan agar OPD tidak lagi menunda kewajiban pembayaran PKB kendaraan dinas.
Dorong Kepatuhan dan Keteladanan
Bapenda Empat Lawang menegaskan pentingnya keteladanan pemerintah daerah dalam urusan perpajakan. Kepatuhan OPD dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Kami berharap seluruh OPD segera menindaklanjuti kewajiban ini demi tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah,” tutup Kuswinarto.









