Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Jokowi Tegaskan Proses Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Tetap Berlanjut

admin@rawamedia.com
43
×

Jokowi Tegaskan Proses Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Tetap Berlanjut

Share this article
Jokowi Tegaskan Proses Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Tetap Berlanjut
Banner RawaMedia

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa proses hukum untuk kasus tuduhan ijazah palsu tetap akan dilanjutkan, meskipun ia menyatakan bakal memaafkan sejumlah terlapor yang terlibat dalam pencemaran nama baik terkait tuduhan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat berada di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo pada Rabu (24/12/2025). Menurutnya, keputusan untuk memaafkan merupakan hal pribadi, yang tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum yang tengah berjalan.

“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Proses Hukum Tetap Jalan

Jokowi menegaskan bahwa meskipun ia memberi maaf secara pribadi kepada beberapa terlapor, penegakan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan tanpa menjadikannya sebagai alat politik atau konflik sosial.

Presiden juga tidak mengungkap secara rinci siapa saja yang akan diberi maafannya, dan menyatakan hal itu sebagai urusan pribadi yang tidak perlu dibahas lebih jauh di hadapan media.

Kasus yang Masih Bergulir

Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah milik Jokowi dianggap palsu oleh beberapa pihak. Tuduhan tersebut kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam proses penyidikan, sejumlah terlapor telah ditetapkan sebagai pihak yang diperiksa dan ditindaklanjuti oleh penyidik di Kepolisian. Jokowi, pada kesempatan lain, juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dan menunjukkan ijazah aslinya dari SD hingga perguruan tinggi di persidangan bila diminta oleh hakim.