JAKARTA – Gelombang kritik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Tindak Pidana Ekonomi semakin menguat. Fokus utama yang menjadi sorotan tajam publik, terutama dari kalangan aktivis masyarakat sipil, adalah perluasan wewenang Satuan Tugas (Satgas) serta penerapan mekanisme ‘denda damai’ yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Wacana ini memicu kekhawatiran serius mengenai tata kelola penegakan hukum di sektor ekonomi. RPerppu yang sedang digodok ini disebut-sebut memberikan landasan hukum bagi pembentukan Satgas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi dengan otoritas yang sangat luas.
Salah satu poin paling kontroversial dalam draf regulasi tersebut adalah skema penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pembayaran denda, atau yang populer disebut sebagai ‘denda damai’. Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana ekonomi berpeluang menghentikan proses hukum dengan menyetorkan sejumlah denda administratif kepada negara, dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Bagi pemerintah, skema ini mungkin dipandang sebagai upaya percepatan pemulihan kerugian ekonomi negara. Namun, di mata para kritikus, hal ini justru dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan keadilan.
“Skema denda damai ini berisiko menjadi ruang transaksi bawah meja yang tidak transparan,” ungkap salah satu pengamat hukum dari koalisi masyarakat sipil. Menurut mereka, penegakan hukum seharusnya tidak hanya fokus pada pemulihan finansial, tetapi juga pada efek jera dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.
Selain denda damai, konsentrasi wewenang pada Satgas yang berada di bawah naungan institusi tertentu juga dianggap mengusik keseimbangan sistem peradilan pidana (check and balances). Pihak Imparsial dan beberapa organisasi sipil lainnya menilai bahwa pemberian mandat yang terlalu dominan kepada Kejaksaan dalam mengelola Satgas ini dapat memicu tumpang tindih fungsi.
Kekhawatiran yang muncul adalah terjadinya tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain yang sudah ada, seperti Polri atau KPK. Jika tidak diatur dengan batasan yang jelas, kewenangan absolut ini dikhawatirkan akan menciptakan iklim investasi dan ekonomi yang tidak sehat karena adanya ketidakpastian prosedur hukum.
Hingga saat ini, alasan kegentingan memaksa yang menjadi syarat utama penerbitan sebuah Perppu juga masih terus dipertanyakan. Banyak pihak menilai kondisi ekonomi nasional saat ini tidak dalam situasi krisis yang mengharuskan pemerintah mengambil langkah luar biasa melalui bypass legislasi normal di DPR.
Desakan agar pemerintah mengurungkan niat menerbitkan RPerppu ini pun terus bergulir. Publik berharap pemerintah lebih mengedepankan penguatan regulasi melalui proses legislasi yang terbuka dan melibatkan partisipasi luas, guna menghindari potensi lahirnya aturan yang justru menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa depan.









