Jakarta – Mulai hari ini, Sabtu (1 November 2025), tarif listrik untuk berbagai golongan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi berlaku berdasarkan penetapan triwulan IV Tahun 2025. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi makro.
Menurut keterangan dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penyesuaian tarif listrik didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 soal formula penyesuaian tarif setiap tiga bulan. Pernyataan resmi dari Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, mengatakan bahwa meski realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA menunjukkan kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik agar masyarakat tidak terbebani.
Rincian Tarif Listrik Menurut Golongan
Berikut beberapa tarif yang berlaku mulai 1 November 2025:
-
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA – RTM (rumah tangga miskin): Rp 1.352 per kWh.
-
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
-
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
-
Golongan R-3/TR / TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
-
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
-
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
-
Beberapa golongan tegangan tinggi dan khusus seperti I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Catatan Penting untuk Konsumen
-
Tidak ada kenaikan tarif — Meskipun tekanan ekonomi makro meningkat, tarif listrik tetap agar tidak membebani rumah tangga.
-
Konsumen dari golongan rumah tangga kecil hingga menengah dapat menggunakan informasi ini untuk memperkirakan biaya listrik bulanan mereka.
-
Untuk golongan bisnis dan industri yang menggunakan daya besar, perubahan tarif tegangan tinggi atau khusus perlu diperhatikan agar penganggaran biaya operasional tetap terkendali.
-
Pelanggan di daerah remote atau dengan kondisi khusus sebaiknya memeriksa pemberitahuan resmi dari PLN setempat atau pemda karena tarif bisa berbeda berdasarkan subsidi atau kebijakan lokal.









