Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Ning Aah Tunjukkan Bukti, Yayasan Pernah Akui SHM 574 dan Siap Beri Kompensasi

admin@rawamedia.com
237
×

Ning Aah Tunjukkan Bukti, Yayasan Pernah Akui SHM 574 dan Siap Beri Kompensasi

Share this article
Ning Aah Tunjukkan Bukti, Yayasan Pernah Akui SHM 574 dan Siap Beri Kompensasi
Banner RawaMedia

MALANG | Rawa Media – Sengketa tanah antara Dra. Hj. Akhmada Faidah alias Ning Aah dan Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang memasuki babak penting. Saat ditemui tim redaksi Rawa Media di sebuah rumah makan di Kota Batu Malang, Ning Aah membeberkan bukti bahwa pihak Yayasan pernah mengakui kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 574 atas namanya dan bahkan menawarkan kompensasi.

Ning Aah menuntut ganti rugi berupa kompensasi selama lahan miliknya ditempati SMA 1 Unggulan Darul Ulum. Bukti tertulis menunjukkan bahwa pihak Yayasan dalam beberapa mediasi menyatakan kesediaan memberikan kompensasi asalkan SHM miliknya diserahkan kepada pihak Yayasan dan hal tersebut merupakan sebuah pengakuan, ucap Ning Aah singkat.

Pengakuan itu ditandatangani oleh Drs. Cholil Dahlan selaku Ketua Yayasan dan Mochammad Yusuf selaku Kepala Sekolah SMA 1 Unggulan Darul Ulum dalam proses mediasi perkara No. 06/Pdt.G/2024/PN Jbg dan No. 48/Pdt.G/2024/PN Jbg.

Pengakuan tersebut tercatat dalam resume mediasi PN Jombang pada 20 Februari 2024, serta dalam dokumen tertanggal 29 Agustus 2024 pada perkara kedua.

Tawaran kesepakatan mediasi dilakukan pada tahun 2024, saat gugatan pertama dan kedua masih berjalan.

Menurut Ning Aah, fakta ini membuktikan bahwa pihak Yayasan sendiri tidak pernah menolak keberadaan SHM No. 574 miliknya, bahkan mengakui sertifikat tersebut dipinjam untuk memudahkan administrasi sekolah SMA 1 Unggulan Darul Ulum.

Dalam resume mediasi pertama (20 Februari 2024), Yayasan menyatakan:
1. SHM atas nama Akhmada dipinjam oleh Yayasan untuk memudahkan administrasi.
2. Pihak Yayasan bersedia memberikan kompensasi yang wajar.
3. Proses administrasi balik nama sertifikat ke Yayasan akan ditanggung biayanya oleh Yayasan.
4. Permintaan Akhmada pada poin 1 sampai 4 akan dipertimbangkan.

Dalam mediasi kedua (29 Agustus 2024), pihak Yayasan kembali menegaskan pada uraian rencana perdamaian poin 2, bahwa mereka bersedia memberikan kompensasi yang wajar apabila Akhmada menyerahkan SHM No. 574 miliknya.

“Bukti-bukti ini jelas menunjukkan bahwa SHM No. 574 sah atas nama saya, bahkan pihak Yayasan sendiri pernah mengakuinya. Jadi, sangat keliru bila sekarang ada yang mengatakan sertifikat itu cacat hukum,” tegas Ning Aah.

Saat ini, perkara terbaru No. 18/Pdt.G/2025/PN Jbg yang diputus PN Jombang pada 14 Agustus 2025 masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ning Aah berharap, majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara objektif.