Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pemungutan pajak melalui marketplace. Kebijakan ini pada awalnya direncanakan mulai berlaku efektif pada bulan Agustus 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Rabu, Purbaya mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penerapan pajak online di marketplace tidak jadi dilaksanakan pada bulan Agustus ini.
Keputusan penundaan implementasi pajak marketplace ini diambil karena pemerintah masih menunggu pulihnya kondisi perekonomian. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut baru akan dijalankan ketika tingkat daya beli masyarakat dan ekonomi nasional sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa aturan pemungutan pajak lewat marketplace ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, saat itu menjelaskan bahwa pihaknya memberikan masa transisi satu bulan bagi empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Waktu tersebut diberikan agar platform-platform ini dapat melakukan penyesuaian sistem sebelum memotong pajak dari para penjual. Empat marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Melalui skema tersebut, pihak marketplace diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari total peredaran bruto penjual. Nilai transaksi yang dikenakan potongan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk mekanismenya, ketika konsumen melakukan pembayaran pesanan di marketplace, platform akan memotong PPh Pasal 22 dari uang hasil penjualan tersebut. Selanjutnya, marketplace akan menerbitkan bukti tagihan, menyetorkan dana pajak ke kas negara, dan membuat laporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Kendati demikian, Bimo memberikan catatan bahwa pemungutan pajak ini tidak berlaku untuk semua penjual. Aturan ini hanya menyasar penjual yang mencatatkan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun kalender.
Sebagai ilustrasi, Bimo menjelaskan, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari nominal tersebut, yaitu sebesar Rp10.000. Ia kembali menekankan bahwa potongan senilai Rp10.000 tersebut bukanlah sebuah pajak tambahan baru yang terpisah.









