Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Sorotan Kritis R-Perpres Terorisme: Menimbang Peran Militer, Hukum, dan Demokrasi Sipil

admin@rawamedia.com
31
×

Sorotan Kritis R-Perpres Terorisme: Menimbang Peran Militer, Hukum, dan Demokrasi Sipil

Share this article
Sorotan Kritis R-Perpres Terorisme: Menimbang Peran Militer, Hukum, dan Demokrasi Sipil
Banner RawaMedia

Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang memuat aturan mengenai keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme tengah memicu perdebatan publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pakar hak asasi manusia memperingatkan bahwa draf aturan ini memiliki celah yang berisiko mencederai iklim demokrasi dan menabrak batasan supremasi sipil di Tanah Air.

Benturan dengan Sistem Peradilan Pidana
Peneliti dari SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, memberikan catatan kritis bahwa draf regulasi tersebut berpotensi mengganggu berjalannya sistem peradilan pidana (criminal justice system). Kekhawatiran utamanya berpusat pada pemahaman aparat militer terhadap standar prosedur hukum atau due process of law.

Dalam sistem hukum sipil, sebuah penangkapan mutlak membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Jika standar ketat ini diabaikan dalam operasi militer, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu kesemrawutan penegakan hukum dan melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Definisi Ancaman yang Terlalu Luas dan “Karet”
Sorotan tajam lainnya datang dari Al Araf. Ia menggarisbawahi bahaya tersembunyi dari penjabaran makna “terorisme” di dalam draf tersebut yang dinilai sangat longgar dan membuka peluang terjadinya penafsiran ganda (multitafsir).

Menurutnya, perluasan definisi ancaman keamanan yang turut memasukkan unsur “ideologi” tanpa tolok ukur yang jelas dapat menjadi pedang bermata dua. Ia memperingatkan bahwa pasal yang bersifat karet ini sangat rentan diselewengkan untuk menekan suara-suara kritis atau kelompok-kelompok yang memiliki pandangan berbeda dengan pihak penguasa.

Ketiadaan Yurisdiksi Peradilan Umum
Hal krusial lain yang menjadi sorotan adalah absennya mekanisme pertanggungjawaban hukum yang setara. Apabila terjadi kekeliruan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajurit saat menangani kasus terorisme, proses peradilannya berpotensi menjadi tidak transparan bagi publik. Hal ini dikarenakan anggota militer tidak tunduk pada kewenangan peradilan umum, melainkan disidangkan secara terpisah di bawah sistem peradilan militer.

Polemik R-Perpres ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar ekstra berhati-hati dalam merumuskan kebijakan keamanan. Langkah penanggulangan terorisme yang kuat memang diperlukan, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kebebasan sipil dan fondasi demokrasi yang telah dibangun.