RAWAMEDIA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penataan organisasi internal Polri dengan merotasi sejumlah pejabat. Salah satu perubahan penting adalah pengangkatan Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam memperkuat penanganan kejahatan siber (cybercrime) yang kian kompleks.
Pergantian Jabatan Serentak di Polda Metro Jaya
Rotasi jabatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST99/I/KEP/2026 yang diterbitkan pada pertengahan Januari 2026. Selain penunjukan Dirressiber, beberapa pejabat utama lainnya di lingkungan Polda Metro Jaya juga dimutasi, bagian dari upaya penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja.
Pejabat yang Dimutasi:
| Jabatan Lama | Jabatan Baru |
|---|---|
| Dirressiber Polda Metro Jaya: Brigjen Roberto GM Pasaribu | Perwira Tinggi Bareskrim Polri |
| Dirressiber Polda Metro Jaya | Kombes Raden Bagoes Wibisono |
| Dirreskrimsus Polda Metro Jaya: Kombes Edi Suranta Sitepu | Karokorwas PPNS Bareskrim Polri |
| Karo Rena Polda Metro Jaya | Posisi diganti pejabat lain |
Tabel jabatan di atas menunjukkan pergantian pejabat strategis di lingkungan Polda Metro Jaya.
Peran Strategis Direktorat Reserse Siber
Direktorat Reserse Siber (Dirsiber) Polda Metro Jaya memiliki peran penting dalam menangani berbagai kasus kejahatan digital seperti penyebaran hoaks, penipuan online, dan kejahatan teknologi lainnya. Organisasi ini menjadi garda terdepan dalam respons terhadap ancaman siber yang semakin berkembang cepat di era digital.
Kombes Raden Bagoes menggantikan posisi Brigjen Roberto GM Pasaribu yang kini mendapatkan tugas baru sebagai Perwira Tinggi di Bareskrim Polri. Penunjukan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat struktur penanganan kejahatan siber di ibukota negara.
Kutipan Narasumber: Fokus Baru Penanganan Cybercrime
Pengamat keamanan siber Dr. Adi Nugraha, dosen IT Security di Universitas Jakarta, mengatakan:
“Perkembangan teknologi dan tingginya penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan kejahatan siber makin berkembang. Penunjukan Dirressiber yang baru menunjukkan komitmen Polri untuk memperkuat respons terhadap ancaman digital, termasuk penanganan hoaks, penipuan online, dan eksploitasi data.”
Menurutnya, sinergi antar lembaga penegak hukum dan strategi berbasis teknologi menjadi kunci keberhasilan pemberantasan cybercrime di masa depan.
Statistik Kasus Siber di Polda Metro Jaya
Berikut gambaran statistik laporan kejahatan siber yang ditangani oleh Dirsiber Polda Metro Jaya dalam beberapa bulan terakhir:
| Jenis Kasus Siber | Jumlah Laporan | Status Penanganan |
|---|---|---|
| Penyebaran Hoaks | ± 150 laporan | Ditangani / Diproses |
| Penipuan Online | ± 120 laporan | Ditangani / Diproses |
| Penyalahgunaan Data | ± 85 laporan | Ditangani / Diproses |
Jumlah di atas merupakan perkiraan kasar berdasarkan data penanganan kasus siber oleh pihak kepolisian dan bisa berubah sesuai perkembangan kasus.
Tantangan Penanganan Kejahatan Siber
Kejahatan siber terus berkembang seiring dengan pesatnya digitalisasi layanan dan aktivitas daring di Indonesia. Direktorat Reserse Siber harus menghadapi tantangan seperti:
-
Hoaks dan disinformasi yang merebak di media sosial.
-
Penipuan berbasis teknologi seperti phishing, penipuan jual beli online, dan investasi bodong.
-
Eksploitasi data pribadi yang merugikan masyarakat.
Pendekatan penanganan kasus ini tidak hanya membutuhkan kemampuan forensik digital, tetapi juga kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, termasuk edukasi publik terhadap bahaya cybercrime.
Penunjukan Kombes Raden Bagoes Wibisono sebagai Dirressiber Polda Metro Jaya oleh Kapolri merupakan langkah signifikan untuk memperkuat penanggulangan kejahatan siber di wilayah Metropolis. Pergantian pejabat utama di lingkungan Polda Metro juga menjadi bagian dari strategi organisasi untuk menghadapi dinamika tugas kepolisian di era digital.
Direktorat Reserse Siber kini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja dalam menangani laporan kejahatan digital yang kian meningkat, serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman online yang merugikan.









