Pasuruan – Sebuah pabrik arang briket milik pengusaha asal Korea di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, resmi ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada Senin (24 November 2025). Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa perusahaan belum melengkapi izin operasional dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
Alasan Penutupan
-
Pabrik diketahui belum memiliki persetujuan resmi seperti Izin Lokasi, izin lingkungan, serta dokumen tata ruang yang sesuai dengan regulasi daerah.
-
Lokasi pabrik ternyata berada di zona perumahan/permukiman — bukan zona industri — sehingga keberadaan pabrik dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Sebelumnya, perusahaan telah dipanggil berulang kali untuk melengkapi perizinan, tetapi tidak memenuhi ketentuan. Karena itu Satpol PP mengambil tindakan tegas penyegelan.
Respon Perusahaan & Tindakan Petugas
Manajemen pabrik mengaku kooperatif dan menyatakan bahwa mereka akan menata ulang izin sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, penutupan dilakukan melalui penyegelan resmi, dengan garis polisi, stiker peringatan, dan larangan melakukan aktivitas produksi sementara dokumen belum lengkap.
Dampak bagi warga & lingkungan sekitar
Warga sekitar sebelumnya sempat mengadukan keberadaan pabrik karena dianggap mengganggu — soal polusi, debu, dan asap hasil proses produksi arang briket yang diduga mempengaruhi kenyamanan serta kesehatan lingkungan. Penutupan pabrik ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta melindungi lingkungan dan warga dari potensi dampak negatif kegiatan produksi tanpa izin yang jelas.









