Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Mahasiswa Desak Pemkot Malang Audit Proyek Metropoint, Soroti Legalitas hingga Izin Usaha di Merjosari

admin124
28
×

Mahasiswa Desak Pemkot Malang Audit Proyek Metropoint, Soroti Legalitas hingga Izin Usaha di Merjosari

Share this article
Mahasiswa Desak Pemkot Malang Audit Proyek Metropoint, Soroti Legalitas hingga Izin Usaha di Merjosari
Banner RawaMedia

MALANG – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum atau AMPH berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi usaha properti dan rumah kos kavling Metropoint, kawasan Merjosari, Kota Malang, pada Senin (8/6). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kota Malang segera memeriksa secara menyeluruh legalitas dan perizinan usaha yang dijalankan oleh pengembang Metropoint.

Rencana aksi itu muncul setelah AMPH menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penelusuran langsung di lapangan. Dari hasil pengamatan tersebut, organisasi mahasiswa ini menduga ada sejumlah aspek legalitas usaha yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait.

Mahasiswa menilai pemeriksaan itu penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain memberi kepastian hukum, langkah tersebut juga dianggap perlu untuk menjaga iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kota Malang.

Koordinator aksi AMPH, Rizky, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Beberapa hal yang disoroti antara lain kejelasan badan usaha, kelengkapan perizinan teknis berbasis risiko, serta dugaan perubahan fungsi dan pemanfaatan lahan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu,” tegas Rizky.

Menurut Rizky, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa investasi dan pembangunan tetap harus berjalan dalam koridor hukum serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelanggaran hukum dapat ditoleransi hanya karena dibungkus dengan kepentingan investasi. Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang taat aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

AMPH menilai maraknya pembangunan properti yang diduga belum memenuhi seluruh aspek perizinan dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan pengawasan pembangunan di Kota Malang. Karena itu, mereka meminta pemerintah memperketat pengawasan dan melakukan audit terhadap proyek yang diduga belum memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis.

Dalam aksi tersebut, AMPH membawa lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Malang. Tuntutan pertama, mahasiswa meminta dinas terkait memeriksa secara menyeluruh seluruh dokumen legalitas dan perizinan usaha Metropoint.

Kedua, AMPH mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurut mereka, transparansi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ketiga, mahasiswa meminta penghentian sementara aktivitas usaha maupun pembangunan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Keempat, AMPH mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif maupun sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur penindakan.

Adapun tuntutan kelima, AMPH meminta Pemerintah Kota Malang memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha properti dan rumah kos kavling yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurut mereka, pengawasan yang konsisten diperlukan agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rizky menegaskan, aksi yang dilakukan AMPH merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Aksi itu juga disebut sebagai upaya mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih sehat dan taat aturan.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Justru kami ingin memastikan seluruh investasi berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dapat terwujud,” pungkasnya.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Merjosari tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat. AMPH juga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dan pembangunan di Kota Malang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.