Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Eks Petinggi Pertamina dan Riza Chalid Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 285 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

admin@rawamedia.com
36
×

Eks Petinggi Pertamina dan Riza Chalid Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 285 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

Share this article
Eks Petinggi Pertamina dan Riza Chalid Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 285 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas
Banner RawaMedia

Jakarta — Sejumlah mantan pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina (Persero) bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid didakwa terlibat dalam skema dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp 285 triliun. Skandal ini kini tengah menjadi sorotan publik lantaran melibatkan figur penting di bisnis migas nasional.

Menurut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan, kelompok terdakwa bersama-sama melakukan serangkaian tindakan yang melanggar aturan pengelolaan energi negara. Modus operandi kasus ini mencakup impor minyak mentah di luar kebutuhan nasional, penetapan harga sewa terminal BBM yang merugikan, serta tata niaga bahan bakar yang tidak sesuai prosedur.

Skala Kerugian Negara dan Peran Terdakwa

Jaksa menyatakan bahwa akibat dari praktik yang tidak sesuai aturan, negara mengalami kerugian finansial dan dampak perekonomian yang mencapai total sekitar Rp 285 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari berbagai kerugian akibat perencanaan impor yang diduga tidak efisien, serta perjanjian bisnis yang merugikan negara.

Dalam dakwaan, beberapa mantan petinggi Pertamina disebut berperan dalam menyetujui dan menandatangani dokumen kontrak impor dan kerjasama yang dinilai merugikan. Sementara itu, Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha di sektor migas, disebut memiliki peran dalam penunjukan dan pengaturan kerja sama penyewaan terminal BBM yang tidak diperlukan dan mengakibatkan kerugian negara.

Status Tersangka dan Upaya Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Namun hingga kini, Riza masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik. Upaya penegakan hukum termasuk memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian internasional juga tengah diperjuangkan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, otoritas imigrasi telah mencabut paspor Riza untuk mempersempit ruang geraknya. Selain itu, polisi juga mengajukan permohonan bantuan internasional untuk menangkapnya melalui Red Notice Interpol, karena ia diduga berada di luar negeri.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa skandal ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan di sektor energi, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan BUMN. Ada pula suara yang mendesak agar semua pihak yang terlibat diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sampai berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dengan beberapa terdakwa sudah menjalani proses peradilan, sedangkan pihak berwenang terus berupaya menghadirkan seluruh tersangka, termasuk yang saat ini masih dalam pelarian.