Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
Banner Utama RawaMedia
Berita

Dijanjikan Dibayar, Tanah Justru Digadaikan, Kuasa Hukum Desak Pelaku di Tetapkan Tersangka

admin@rawamedia.com
83
×

Dijanjikan Dibayar, Tanah Justru Digadaikan, Kuasa Hukum Desak Pelaku di Tetapkan Tersangka

Share this article
Dijanjikan Dibayar, Tanah Justru Digadaikan, Kuasa Hukum Desak Pelaku di Tetapkan Tersangka
Banner RawaMedia

Kabupaten Malang, Sengkarut dugaan penipuan sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Malang. Seorang warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diduga menjadi korban setelah dokumen kepemilikan tanahnya dialihkan dan digadaikan tanpa seizin pemilik. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran diduga melibatkan warga setempat yang sebelumnya berjanji membeli tanah tersebut.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan serius oleh Unit I Satreskrim Polres Malang. Sertifikat tanah milik Sri Mulyani seluas 3.285 m² diduga telah digadaikan ke bank oleh Nasro’i, warga desa yang mengaku berminat membeli tanah tersebut namun tak pernah menepati pembayaran. “Kerugian klien kami jelas dan nyata,” ujar Maulana Ishak, kuasa hukum Sri Mulyani.

Maulana Ishak, SH kuasa hukum Sri Mulyani

Perkara ini bermula pada awal 2023 ketika Nasro’i mengajukan penawaran pembelian tanah senilai Rp450 juta, disertai janji pembayaran uang muka Rp100 juta. Ia kemudian meminta dokumen asli SHM dan AJB dengan dalih untuk proses balik nama. “Semua dokumen diserahkan hanya karena bujuk rayu dan kepercayaan,” ungkap Maulana Ishak.

Baca Juga : Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Gegerkan Desa Harjokuncaran

Tidak hanya dokumen tanah, Nasro’i juga meminta dana Rp7 juta dengan alasan biaya administrasi BPN, namun tak ada proses balik nama yang berjalan dan pelapor justru kehilangan kendali atas tanah tersebut karena terlapor menggarap lahan seolah telah menjadi miliknya,
“Itu bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang disengaja,” tegas Maulana Ishak.

Kebohongan terbongkar setelah petugas BPR Sejahtera Jaya Mandiri datang dan menyatakan bahwa SHM No. 681 telah menjadi agunan kredit atas nama Nasro’i sebesar Rp130 juta, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah tersebut.

“Bank mengonfirmasi sertifikat diterima dari terlapor sebagai jaminan pinjaman,” ungkap Maulana Ishak.

Maulana Ishak, SH

Dalam penyidikan, beberapa saksi termasuk Kepala Desa Harjokuncaran telah memberikan keterangan mengenai mediasi yang terjadi pada 4 Februari 2025, di mana Nasro’i hanya membuat surat pernyataan untuk mencicil utang ke bank dan tidak menyelesaikan permasalahan kerugian terhadap pemilik tanah,
“Mediasi tidak menyelesaikan masalah pokok dan tidak mengembalikan hak klien kami,” ujar Maulana Ishak.

Penyidik Polres Malang telah melakukan pemeriksaan saksi, analisis kronologi, pengumpulan bukti, serta klarifikasi kepada pihak BPR dan pemerintah desa, sementara unsur pasal yang disangkakan dinilai telah terpenuhi berdasarkan tindakan terlapor yang dengan sadar menjadikan sertifikat orang lain sebagai jaminan, “Perbuatan ini mengarah kuat pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” jelas Maulana Ishak.

Atas perkembangan kasus ini, kuasa hukum berharap penyidik segera menetapkan langkah hukum lanjutan agar pelapor tidak kehilangan hak atas tanahnya, terlebih warga desa kini ikut resah karena perkara dilakukan oleh orang yang dikenal dekat dan religius.

Foto tersangka Nasro’i

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan tegas demi mengembalikan hak klien kami,” pungkas Maulana Ishak.(*)