Jakarta – Pemerintah akhirnya mengumumkan penerbitan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur sistem pembayaran gaji pokok, tunjangan, dan rapel pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut keterangan Purbaya, PP ini tidak hanya sekadar kenaikan nominal gaji atau pensiunan, melainkan juga menata ulang mekanisme perhitungannya agar menjadi lebih transparan, adil, dan efisien. Dengan diterbitkannya regulasi ini, dana rapel yang tertunda akan mulai dicairkan secara bertahap pada akhir November 2025.
Komponen Baru dalam Perhitungan
Beberapa poin penting yang termuat dalam PP baru tersebut antara lain:
-
Tunjangan kinerja (tukin) yang sebelumnya tidak selalu termasuk dalam perhitungan pensiun kini kini mulai diperhitungkan sebagai bagian dari dasar pensiun.
-
Tunjangan jabatan terakhir yang dijabat ASN saat pensiun kini resmi masuk dalam hitungan dasar pensiun.
-
Sistem pembayaran rapel gaji yang tertunda (dan belum dibayarkan) akan dihitung secara retroaktif dan dibayarkan bersamaan dengan penyesuaian gaji pokok atau pensiun.
Siapa yang Terkena Aturan Ini?
Berdasarkan data yang disiapkan dalam regulasi, terdapat lima kelompok penerima manfaat utama:
-
Pensiunan ASN yang sudah menerima pensiun penuh.
-
Pensiunan baru yang sedang mengajukan klaim pensiun.
-
Ahli waris yang belum menerima pembayaran rapel atau bagian pensiun.
-
ASN yang akan pensiun dalam periode 2025-2026 dan termasuk dalam skema penyesuaian.
-
ASN dengan jabatan fungsional/tinggi yang penghasilannya sebelumnya belum sepenuhnya masuk ke dasar pensiunnya.
Catatan Penting untuk Pensiunan
-
Meski regulasi sudah diumumkan, pencairan baru akan mulai akhir November 2025, berlangsung bertahap.
-
Penerapan sistem baru ini memerlukan sinkronisasi data antara PT Taspen (Persero) (pengelola dana pensiun) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait untuk memastikan data ASN yang pensiun valid.
-
Pensiunan diimbau untuk memantau informasi resmi dan berhati-hati terhadap kabar yang belum diverifikasi, karena ada sejumlah isu yang sebelumnya telah dinyatakan tidak benar oleh pihak Taspen.









