Pertanyaan mengenai apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan pada bulan September 2025 ramai diperbincangkan oleh masyarakat, khususnya para pekerja. Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab kebingungan publik.
Kabar yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai pencairan BSU tahun ini telah memicu harapan banyak pihak. Lantas, bagaimana penjelasan resmi dari pemerintah?
Kemenaker: BSU 2025 Tidak Dilanjutkan
Melalui pernyataan resminya, pihak Kemenaker menegaskan bahwa program BSU tidak dilanjutkan pada tahun 2025. Program bantuan yang populer dengan sebutan BLT subsidi gaji ini merupakan kebijakan temporer yang dirancang pemerintah untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi Covid-19.
“Program BSU adalah langkah intervensi pemerintah yang bersifat sementara. Tujuannya adalah untuk membantu pemulihan ekonomi nasional selama pandemi,” jelas perwakilan Kemenaker dalam siaran persnya, Rabu (17/9/2025).
Pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional saat ini telah berangsur pulih dan stabil. Dengan demikian, stimulus fiskal dalam bentuk BSU tidak lagi menjadi prioritas dan telah dihentikan sejak tahun lalu.
Mengingat Kembali Program BSU
Sebagai informasi, BSU adalah program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kemenaker kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria utamanya adalah memiliki gaji di bawah standar yang ditetapkan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selama pelaksanaannya, program ini terbukti efektif dalam menjaga daya beli para pekerja di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi.
Imbauan untuk Masyarakat
Dengan adanya kepastian ini, Kemenaker mengimbau seluruh masyarakat dan pekerja untuk lebih berhati-hati terhadap informasi palsu atau hoaks yang mungkin beredar. Seringkali, kabar bohong mengenai pencairan BSU dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau kode OTP kepada siapa pun yang menjanjikan pencairan BSU,” tegas Kemenaker.









