Malang – Dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, semakin terkuak. Kuasa hukum Agung Sariono (AS), David Rianto, SH, mengungkapkan adanya praktik permintaan uang secara terang-terangan oleh oknum Sekretaris Lurah Turen, Yani Yudistira (YY), dalam pengurusan dokumen administrasi masyarakat.
David menjelaskan, saat mendampingi kliennya, ia langsung diminta biaya oleh YY. “Oknum Sekretaris Lurah dengan meminta uang Rp. 600 ribu untuk surat ahli waris sebagai pengurusan keperluan bank, lalu yang kedua kalinya, kembali meminta Rp. 1,5 juta untuk pengurusan surat ahli waris terkait proses balik nama dokumen surat tanah,” ungkap David, Senin (15/9/2025).
Menurut David, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang berhak atas warisan, melainkan tentang rusaknya pelayanan publik di Kelurahan Turen. “Faktanya, setiap pelayanan ditarget dengan biaya tertentu, seolah-olah sudah menjadi tradisi yang membebani masyarakat kecil,” tegasnya.
Lebih mengejutkan lagi, setelah berita tentang dugaan pungli ini sempat dimuat di media Minggu lalu, David mengaku menerima banyak telepon dan laporan dari warga lain yang mengalami hal serupa.
Seorang warga berinisial S (nama disamarkan) menyampaikan kepada David bahwa ia dikenai biaya sebesar Rp. 2,5 juta saat mengurus akta hibah. Sementara itu, warga lain berinisial SW juga mengeluhkan, ketika membeli tanah seharga Rp. 30 juta, ia justru diminta biaya peralihan hingga Rp. 9 juta oleh pihak kelurahan.
“Artinya, dugaan pungli ini bukan kasus tunggal, tapi sudah menjadi pola yang dialami banyak warga. Mereka hanya takut bersuara karena khawatir proses administrasinya tidak akan selesai,” jelas David.
David menilai praktik ini menunjukkan bobroknya tata kelola pelayanan publik di bawah kepemimpinan Lurah Turen saat ini. “Ini bukan sekadar penyimpangan kecil, tapi persoalan sistemik. Kalau tidak segera ditindak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun kelurahan akan hancur,” ujarnya.
Sebagai langkah hukum, David memastikan akan melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Bupati Malang, Inspektorat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami ingin praktik seperti ini dihentikan. Jangan sampai pungli dianggap lumrah dan masyarakat kecil selalu jadi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Turen Eko Darmawan maupun Sekretaris Lurah Yani Yudistira belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli yang mencuat. (DR)









