JAKARTA, Rawamedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan pada periode 10 hingga 16 Agustus 2026. Pada pekan pertengahan Agustus ini, tarif listrik dipastikan tidak mengalami perubahan alias tetap mengikuti besaran tarif dasar listrik Triwulan III-2026.
Keputusan tidak menaikkan tarif ini berlaku baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Bagi pelanggan prabayar, besaran tarif yang berlaku menjadi patokan untuk menghitung estimasi jumlah energi (kWh) yang diterima saat membeli stroom/token listrik.
Simulasi Pembelian Token Rp50.000 (Wilayah Jakarta)
Jumlah daya listrik (kWh) yang didapat dari pembelian token sebesar Rp50.000 sangat bergantung pada daya terpasang di rumah serta pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai regulasi daerah setempat.
Sebagai contoh simulasi di wilayah DKI Jakarta (dengan besaran PPJ 2,4% hingga 4%), berikut perkiraan jumlah kWh yang didapatkan pelanggan rumah tangga nonsubsidi saat mengisi token Rp50.000:
-
Golongan Daya 900 VA (R-1/TR RTM)
-
Tarif: Rp1.352 / kWh
-
Potongan PPJ Jakarta (2,4%): Rp1.200
-
Hasil kWh: 36,09 kWh
-
-
Golongan Daya 1.300 VA & 2.200 VA (R-1/TR)
-
Tarif: Rp1.444,70 / kWh
-
Potongan PPJ Jakarta (2,4%): Rp1.200
-
Hasil kWh: 33,78 kWh
-
-
Golongan Daya 3.500 VA – 5.500 VA (R-2/TR)
-
Tarif: Rp1.699,53 / kWh
-
Potongan PPJ Jakarta (3%): Rp1.500
-
Hasil kWh: 28,54 kWh
-
-
Golongan Daya 6.600 VA ke Atas (R-3/TR)
-
Tarif: Rp1.699,53 / kWh
-
Potongan PPJ Jakarta (4%): Rp2.000
-
Hasil kWh: 28,24 kWh
-
Daftar Tarif Listrik per kWh (10–16 Agustus 2026)
Berikut rincian tarif dasar listrik yang berlaku selama pekan ini:
-
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:
-
Daya 450 VA: Rp415 / kWh
-
Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 / kWh
-
-
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
-
Daya 900 VA (RTM): Rp1.352 / kWh
-
Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 / kWh
-
Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 / kWh
-
-
Pelanggan Bisnis & Pemerintah:
-
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 / kWh
-
P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 / kWh
-
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 / kWh
-
Pemerintah menegaskan penetapan tarif listrik tetap ini mempertimbangkan stabilitas daya beli masyarakat serta kondisi indikator makroekonomi seperti nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP).









