MALANG – Sebuah skandal memuakkan yang menyeret oknum petinggi BPJS Kesehatan Cabang Malang kini tengah menjadi sorotan tajam jajaran legislatif. Dugaan praktik pemerasan dengan modus permintaan “upeti” berupa emas batangan kepada pengelola Fasilitas Kesehatan (Faskes) dilaporkan telah meresahkan para praktisi medis di wilayah Kabupaten Malang.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah sebuah surat aduan resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Pusat bocor ke tangan DPRD dan Bupati Malang. Dokumen tersebut membongkar tabir gelap mengenai proses akreditasi dan kerja sama yang diduga telah dikotori oleh praktik transaksional.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, terdapat sepuluh poin krusial dalam surat aduan yang menggambarkan betapa sistematisnya dugaan pemerasan ini dilakukan.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, klinik-klinik pratama di wilayah Malang dipaksa menyerahkan logam mulia seberat 5 hingga 10 gram sebagai jaminan agar kontrak kerja sama mereka dengan BPJS disetujui atau diperpanjang.
“Sistemnya menggunakan tarif tetap. Untuk kerja sama baru, syaratnya 10 gram emas, sementara untuk perpanjangan dikenakan 5 gram per tahun. Ini jelas sebuah paksaan yang sangat memberatkan dokter dan pengelola klinik,” tegas Zulham saat dikonfirmasi, pekan ini.
Dampak dari praktik ini pun sangat fatal bagi pelayanan publik. Faskes yang bersedia menyetor “emas” dikabarkan mendapatkan nilai kredensial yang tinggi meskipun secara kualitas pelayanan mungkin di bawah standar. Akibatnya, masyarakat sering kali diarahkan ke rujukan klinik yang sebenarnya tidak layak secara fasilitas, namun lolos verifikasi hanya karena setoran tersebut.
Tak berhenti pada emas, surat pengaduan itu juga mengungkap sisi kelam lainnya. Para oknum petinggi BPJS tersebut diduga meminta cashback dari klaim biaya pengobatan jika Faskes ingin mendapatkan volume rujukan pasien yang lebih banyak.
Bahkan, terdapat rincian mengenai permintaan fasilitas mewah di luar tugas kedinasan, seperti tiket menonton balapan motor di Sirkuit Mandalika, Lombok, lengkap dengan akomodasi hotel berbintang. Nama drg. Febby Mandolang juga ikut terseret dalam laporan tersebut, yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator pengumpul setoran dari berbagai Faskes pada akhir tahun 2025 lalu.
“Lokasi transaksinya pun dilakukan di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti warung-warung di sekitar kantor cabang, untuk menghindari pantauan,” tambah politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menyikapi temuan yang mencederai integritas layanan kesehatan ini, DPRD Kabupaten Malang tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, legislatif akan menjadwalkan agenda hearing (dengar pendapat) dengan memanggil pimpinan BPJS Cabang Malang untuk memberikan klarifikasi secara transparan.
Zulham menegaskan bahwa pihaknya juga akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami kebenaran materiil dari laporan masyarakat ini. Hal ini dipandang mendesak karena perilaku oknum tersebut dianggap menjadi salah satu pemicu defisitnya anggaran kesehatan, sementara di sisi lain para pejabatnya justru diduga menikmati fasilitas mewah hasil dari praktik ilegal.









