Banjarmasin – Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang berhubungan dengan aktivitas tambang batu bara dan solar di Kalimantan Selatan berakhir lewat mekanisme restorative justice.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.
Kasus itu tercatat terjadi di area Depot Pertamina Banjarmasin, Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada periode 20 Januari 2025 hingga 20 Maret 2025.
Proses penyidikan atas perkara tersebut kemudian dihentikan setelah para pihak mencapai penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penghentian penyidikan tersebut juga mengacu pada surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus ini, kesepakatan damai disebut menjadi dasar sehingga proses hukum tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyelesaian antara PT Makmur Putra Banua dan PT Energi Bebara Sejahtera. Total nilai kerugian dalam perkara ini tercatat mencapai Rp 3.028.429.046.
Dr. (C) Nur Rohmad Setiawan, S.H., M.H., CLA, selaku Kuasa Hukum PT Energi Bebara Sejahtera, menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian perkara itu melalui metode restorative justice.
Menurut dia, pendekatan tersebut menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan mempertemukan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait dalam satu forum bersama.
“Tujuannya adalah memperbaiki keadaan dan berdamai, bukan fokus pada hukuman penjara,” ujar Nur Rohmad Setiawan.
Pendekatan restorative justice sendiri menekankan penyelesaian perkara pada aspek pemulihan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta lahirnya kesepakatan yang dianggap adil dan proporsional.
Melalui mekanisme itu, penyelesaian perkara diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban serta stabilitas hubungan antarpihak.



