Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan hasil kinerjanya dalam menjaga ruang siber Indonesia. Sepanjang tahun 2025 berjalan, kementerian telah melakukan pemutusan akses terhadap total 2,8 juta konten negatif yang tersebar di berbagai platform digital.
Dari angka fantastis tersebut, terungkap bahwa judi online masih menjadi musuh utama. Menteri Komdigi, Budi Arie Setiadi, memaparkan data yang menunjukkan bahwa dari total konten yang diblokir, 2,1 juta di antaranya—atau sekitar 75 persen—adalah konten yang terkait dengan judi online.
Judi Online Tetap Jadi Target Prioritas
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025), Menteri Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mengendurkan perang melawan judi online yang telah terbukti merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Angka 2,1 juta ini menunjukkan betapa masifnya gempuran konten judi online di ruang digital kita. Tapi ini juga menunjukkan keseriusan kami. Tidak ada toleransi. Setiap hari, tim kami bekerja 24 jam untuk memburu dan memutus akses situs, akun media sosial, dan konten apa pun yang mempromosikan judol,” tegas Budi Arie.
Selain judi online, Komdigi juga memerangi berbagai jenis konten negatif lainnya. Data menunjukkan sekitar 450.000 konten pornografi dan 180.000 konten hoaks atau disinformasi juga telah berhasil ditangani.
Mekanisme ‘Sapu Bersih’ Digital
Komdigi menjelaskan bahwa operasi pembersihan ini dilakukan melalui beberapa lapis strategi. Pertama, melalui sistem patroli siber yang ditenagai kecerdasan buatan (AI) untuk menelusuri dan menandai konten-konten terlarang secara otomatis.
Kedua, melalui tindak lanjut laporan dari masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal aduan. Terakhir, melalui kerja sama erat dengan para pengelola platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google (YouTube), TikTok, serta para penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk mempercepat proses pemblokiran.
Pertarungan yang Tak Akan Berhenti
Menteri Budi Arie mengakui bahwa pertarungan ini seperti permainan “kucing-kucingan”. Setiap kali satu situs diblokir, puluhan situs baru dengan nama berbeda akan muncul.
“Oleh karena itu, pendekatan kami tidak hanya memblokir. Kami juga berkoordinasi erat dengan OJK dan PPATK untuk memblokir rekening-rekening bank yang digunakan sebagai alat transaksi judi, serta terus mengedukasi masyarakat tentang bahayanya,” tutupnya.
Angka 2,8 juta konten yang berhasil ditangani ini menjadi cerminan dua sisi: keseriusan pemerintah dalam bertindak sekaligus besarnya tantangan yang masih harus dihadapi untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang sehat dan aman.












