<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional Arsip - Rawa Media</title>
	<atom:link href="https://rawamedia.com/category/berita/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rawamedia.com/category/berita/nasional/</link>
	<description>Cerdas membaca, bijak bersuara, kabar tajam dan terpercaya  Mungkin BS jadi salah satu slogan referensi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 07:12:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://rawamedia.com/storage/2025/05/cropped-Logo-Rawa-Media-New-1-32x32.png</url>
	<title>Nasional Arsip - Rawa Media</title>
	<link>https://rawamedia.com/category/berita/nasional/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BNN Bongkar Jaringan Narkotika Raksasa, Sita Lebih dari 8 Ton Barang Bukti Senilai Rp16,4 Triliun</title>
		<link>https://rawamedia.com/bnn-bongkar-jaringan-narkotika-raksasa-sita-lebih-dari-8-ton-barang-bukti-senilai-rp164-triliun/</link>
					<comments>https://rawamedia.com/bnn-bongkar-jaringan-narkotika-raksasa-sita-lebih-dari-8-ton-barang-bukti-senilai-rp164-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin124]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 07:11:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[jaringan transnasional]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rawamedia.com/?p=1187</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama...</p>
<p>Artikel <a href="https://rawamedia.com/bnn-bongkar-jaringan-narkotika-raksasa-sita-lebih-dari-8-ton-barang-bukti-senilai-rp164-triliun/">BNN Bongkar Jaringan Narkotika Raksasa, Sita Lebih dari 8 Ton Barang Bukti Senilai Rp16,4 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rawamedia.com">Rawa Media</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai, Polri, serta sejumlah unsur terkait berhasil mengungkap rangkaian peredaran narkotika dalam skala besar dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.</p>
<p>Dalam rangkaian pengungkapan itu, aparat mengamankan lebih dari 8 ton narkotika dari sejumlah kasus. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,37 ton cannabis, hampir 1,3 ton ketamin, 2,6 ton methamphetamine cair dari MV Ocean Porter, serta 800 kilogram Ketamine HCl dari Fuchangxing I.</p>
<p>Apabila seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, total narkotika yang diamankan mencapai lebih dari 8 ton. Sementara itu, nilai ekonomi dari jaringan narkotika yang berhasil dilumpuhkan disebut menembus lebih dari Rp16,4 triliun.</p>
<p>Pengungkapan tersebut juga dinilai memberi dampak besar terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan perkiraan, rangkaian operasi itu telah menyelamatkan lebih dari 34,7 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>BNN menyatakan keberhasilan itu tidak terlepas dari sinergi antaraparat penegak hukum. Kolaborasi BNN RI, Bea Cukai, Polri, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam membongkar jalur peredaran narkotika yang melibatkan jaringan transnasional.</p>
<p>Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan skala ancaman peredaran narkotika yang harus dihadapi aparat. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika terus menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat.</p>
<p>BNN menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak hanya berkaitan dengan penyitaan barang bukti. Langkah tersebut juga menyangkut perlindungan terhadap masyarakat, keluarga, dan generasi masa depan dari dampak penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Rangkaian pengungkapan dalam waktu kurang dari dua bulan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang beroperasi lintas negara.</p>
<p>Melalui kerja sama antarlembaga, aparat terus berupaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia.</p>
<p>BNN mengusung semangat “War on Drugs for Humanity” sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkotika sekaligus perlindungan terhadap kemanusiaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://rawamedia.com/bnn-bongkar-jaringan-narkotika-raksasa-sita-lebih-dari-8-ton-barang-bukti-senilai-rp164-triliun/">BNN Bongkar Jaringan Narkotika Raksasa, Sita Lebih dari 8 Ton Barang Bukti Senilai Rp16,4 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rawamedia.com">Rawa Media</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rawamedia.com/bnn-bongkar-jaringan-narkotika-raksasa-sita-lebih-dari-8-ton-barang-bukti-senilai-rp164-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/p3/180/2026/09/18/BNN-SUYUDI-3833851930.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Dikuatkan, Ibu Korban MHS Laporkan Hakim Militer ke KY dan Bawas MA</title>
		<link>https://rawamedia.com/vonis-10-bulan-sertu-riza-pahlivi-dikuatkan-ibu-korban-mhs-laporkan-hakim-militer-ke-ky-dan-bawas-ma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin124]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 12:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bawas MA]]></category>
		<category><![CDATA[Imparsial]]></category>
		<category><![CDATA[kasus anak Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[KPAI]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Lenny Damanik]]></category>
		<category><![CDATA[MHS]]></category>
		<category><![CDATA[Oditurat Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Militer]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan militer]]></category>
		<category><![CDATA[Sertu Riza Pahlivi]]></category>
		<category><![CDATA[YLBHI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rawamedia.com/?p=1046</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN &#8211; Perjuangan Lenny Damanik, ibu dari MHS,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rawamedia.com/vonis-10-bulan-sertu-riza-pahlivi-dikuatkan-ibu-korban-mhs-laporkan-hakim-militer-ke-ky-dan-bawas-ma/">Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Dikuatkan, Ibu Korban MHS Laporkan Hakim Militer ke KY dan Bawas MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rawamedia.com">Rawa Media</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN</strong> &#8211; Perjuangan Lenny Damanik, ibu dari MHS, anak berusia 15 tahun asal Kota Medan yang meninggal dunia dalam perkara penganiayaan yang menyeret anggota TNI Sertu Riza Pahlivi, belum berhenti.</p>
<p class="isSelectedEnd">Setelah putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, keluarga korban kembali kecewa karena putusan tersebut disebut tetap dikuatkan pada tingkat banding.</p>
<p class="isSelectedEnd">Atas kondisi itu, Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan YLBHI membuat pengaduan ke sejumlah lembaga negara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pengaduan tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Ombudsman Republik Indonesia.</p>
<p class="isSelectedEnd">Langkah itu diambil untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses hukum perkara tersebut, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding. Selain itu, pengaduan juga menyasar dugaan maladministrasi yang dinilai telah merugikan korban dan keluarganya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya keluarga korban untuk mencari keadilan atas kematian MHS.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Irvan, perkara ini menyisakan banyak persoalan serius. Salah satu yang paling disoroti adalah putusan banding yang disebut tidak segera diberitahukan kepada Lenny Damanik maupun kuasa hukumnya dari LBH Medan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Putusan banding dengan Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 disebut telah diputus sejak 22 Januari 2026. Namun, keluarga korban dan kuasa hukumnya baru mengetahui adanya putusan tersebut sekitar April 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Informasi mengenai putusan banding itu diketahui melalui Oditurat Militer I Medan. Padahal, menurut LBH Medan, sebelumnya pihak kuasa hukum telah berulang kali menanyakan perkembangan perkara dan status putusan banding tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Irvan menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, keterlambatan pemberitahuan putusan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap hak hukum Lenny Damanik.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pihak keluarga korban menilai tidak diberitahukannya putusan banding secara patut telah menghilangkan kesempatan Lenny untuk menggunakan hak hukumnya dalam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Secara hukum, tindakan Peradilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan,” ujar Irvan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut LBH Medan, korban dan keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara dan putusan pengadilan. Hak tersebut, kata Irvan, telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk Pasal 144 huruf f dan g KUHAP.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam pandangan keluarga korban, proses hukum perkara ini sejak awal sudah menunjukkan banyak kejanggalan. Mereka menilai proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.</p>
<p class="isSelectedEnd">Irvan menyebut persoalan itu sudah terlihat sejak tahap penyidikan oleh Denpom I/5 Medan. Proses tersebut dinilai tidak terbuka dan berlangsung berlarut-larut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti tuntutan Oditurat Militer yang dinilai terlalu ringan. Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut hanya dituntut 1 tahun penjara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Padahal, menurut LBH Medan, perkara yang menyebabkan meninggalnya seorang anak memiliki ancaman pidana yang jauh lebih berat.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Penuntutan oleh Oditurat Militer sangat ringan, yaitu 1 tahun penjara, padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 tahun penjara,” kata Irvan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tidak hanya pada tahap penyidikan dan penuntutan, proses pemeriksaan di Pengadilan Militer juga menjadi sorotan. Keluarga korban menilai terdapat perlakuan yang diskriminatif selama persidangan berlangsung.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam rilisnya, LBH Medan menyebut adanya penggeledahan terhadap barang-barang milik Lenny Damanik, kuasa hukum, dan pengunjung sidang. Selain itu, mereka juga menyebut adanya pelarangan mengambil foto dan video selama sidang.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pihak keluarga korban menilai tindakan tersebut membuat korban dan pendamping hukumnya berada dalam posisi yang tidak nyaman ketika mengikuti proses persidangan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain itu, keputusan Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum dari Kodam I/Bukit Barisan juga menjadi salah satu hal yang disoroti dalam rangkaian perkara ini.</p>
<p class="isSelectedEnd">Irvan menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, perkara ini bukan hanya soal berat atau ringannya putusan, tetapi juga soal bagaimana hak korban dihormati sejak awal proses hukum berlangsung.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian,” ujar Irvan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Keterlambatan tersebut dinilai memperpanjang penderitaan keluarga korban. Terlebih, MHS merupakan anak yang seharusnya memperoleh perhatian khusus dalam proses penegakan hukum.</p>
<p class="isSelectedEnd">Keluarga korban juga mempertanyakan keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa selama proses hukum berjalan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam rilis tersebut, terdakwa disebut tidak ditahan dengan alasan masih dibutuhkan oleh satuannya. Alasan itu dinilai sulit diterima oleh Lenny Damanik karena terdakwa didakwa dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa anaknya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Bagi keluarga korban, alasan kebutuhan satuan tidak seharusnya ditempatkan di atas kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan,” tutur Irvan.</p>
<p class="isSelectedEnd">LBH Medan juga menilai proses yang dialami Lenny Damanik bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ketentuan yang dimaksud antara lain Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Irvan, sejumlah aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Korban juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan pengadilan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam perkara ini, hak tersebut dinilai tidak terpenuhi secara memadai. Apalagi, perkara yang melibatkan korban anak seharusnya ditangani dengan cepat, terbuka, dan mengutamakan kepentingan korban.</p>
<p class="isSelectedEnd">Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum yang berlangsung lama tidak sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Karena itu, Lenny Damanik bersama LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan YLBHI mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemeriksaan tersebut diminta dilakukan terhadap dugaan pelanggaran etik selama proses pemeriksaan perkara, baik di tingkat pertama maupun pada tingkat banding.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain itu, Ombudsman RI juga diminta memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses perkara, terutama terkait pemberitahuan putusan banding yang dinilai tidak disampaikan secara patut kepada keluarga korban dan kuasa hukumnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Untuk itu kami mendesak kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim selama proses pemeriksaan perkara,” ujar Irvan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia juga meminta Ombudsman RI turun memeriksa dugaan maladministratif yang terjadi selama proses pemeriksaan perkara di tingkat banding.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara itu, KPAI juga diminta memberi perhatian terhadap perkara ini karena korban merupakan anak. Koalisi menilai perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti hanya pada tahap normatif, tetapi harus tampak dalam seluruh proses penegakan hukum.</p>
<p class="isSelectedEnd">Bagi Lenny Damanik, pengaduan ini menjadi bagian dari perjuangan panjang mencari keadilan bagi anaknya. Ia berharap proses hukum yang dinilai janggal dapat diperiksa secara serius oleh lembaga-lembaga pengawas.</p>
<p class="isSelectedEnd">Koalisi Masyarakat Sipil juga berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi proses peradilan militer agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak korban.</p>
<p class="isSelectedEnd">Mereka menegaskan bahwa keadilan bagi MHS bukan hanya soal putusan pidana terhadap terdakwa, tetapi juga soal terpenuhinya hak keluarga korban untuk memperoleh informasi, perlakuan yang adil, dan kesempatan hukum yang setara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://rawamedia.com/vonis-10-bulan-sertu-riza-pahlivi-dikuatkan-ibu-korban-mhs-laporkan-hakim-militer-ke-ky-dan-bawas-ma/">Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Dikuatkan, Ibu Korban MHS Laporkan Hakim Militer ke KY dan Bawas MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rawamedia.com">Rawa Media</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.tribunnews.com/H6_ZfU6A1W5Sm5ahIwgDQbnetqk=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kasus-penganiayaan-asd.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
